4 poin Traktat Laut Lepas: perjanjian perlindungan laut global yang bersejarah
- Written by Nuria Navarro Andres, Profesora Titular de Universidad. Coordinadora del Grupo de Investigación en Zonas Costeras y Marinas (ZOCOMAR)., Universidad Rey Juan Carlos
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mendiskusikan Traktat Laut Lepas (The High Seas Treaty[1] atau BBNJ Treaty/ Biodiversity Beyond National Jurisdiction)] sejak 2006. Tujuannya untuk menjamin perlindungan dan pemanfaatan sumber daya laut berkelanjutan di laut lepas (melebihi 200 mil laut).
Setelah diskusi alot selama 16 tahun, pada 4 Maret silam, negara-negara akhirnya berhasil menyepakati perjanjian ini.[2]
Poin pokok perjanjian
Laut memproduksi lebih dari separuh oksigen yang kita hirup. Laut juga menyerap banyak karbon dioksida (CO2) yang terlepas dari dari aktivitas sehingga meredam pemanasan global, menjadi sumber pangan, dan rumah dari begitu banyak makhluk bumi.
Walau begitu, kelestarian laut sangat terancam[3] oleh perubahan iklim, polusi, pengasaman, dan eksploitasi sumber daya besar-besaran. Hanya 3% dari laut bumi ini yang terlindungi.
Traktat Laut Lepas (Traktat BBNJ) adalah langkah perdana untuk menyehatkan laut, meskipun kesepakatan ini tak seluruhnya memenuhi harapan komunitas sains. Setidaknya, Traktat mencerminkan kesepakatan internasional untuk perlindungan biodiversitas laut di luar batas-batas negara.
Traktat ini memuat empat bagian:
1. Kawasan konservasi laut
Negara-negara menyepakati penetapan kawasan perlindungan laut hingga mencakup 30% dari total luas laut dunia pada 2030. Kesepakatan ini dikenal sebagai target 30x30 dan disetujui pada Konferensi Biodiversitas PBB (COP15)[4].
Kesepakatan ini juga mencakup perlindungan ekosistem penting yang saling terhubung untuk menjadi dasar hukum konservasi habitat maupun spesies. Harapannya, target ini juga mampu memulihkan biodiversitas, dan menjaga jasa ekosistem bagi kehidupan manusia seperti air, udara, maupun tanah.
2. Sumber daya genetik perairan
Sumber daya genetika perairan berasal dari gen spesies perairan yang sudah ditemukan atau akan ditemukan. Sumber daya ini memiliki beragam manfaat bagi industri (farmasi, kosmetik, pangan, energi, dan sebagainya) sehingga penting bagi perekonomian.
Salah satu tujuan Traktat Laut Lepas adalah penyetaraan dan pembagian informasi genetik yang adil, berikut manfaatnya, kepada seluruh negara. Poin ini termasuk bahasan yang paling alot dalam Traktat sejak bertahun-tahun lalu.
Sampai saat ini, tidak ada hukum yang mengatur kepemilikan sumber daya genetik di perairan internasional. Akibatnya, perolehan paten gen-gen tersebut bergantung pada kapasitas teknologi suatu negara ataupun perusahaan.
Penelitian yang terbit di Science[5] 10 tahun lalu menyatakan 90% paten gen dari laut dipegang oleh 10 negara saja. Padahal, negara-negara tersebut hanya memiliki 20% dari total garis pantai dunia. Sekitar 70% dari paten bahkan dimiliki tiga negara: Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang.
Penelitian lainnya yang juga terbit di Science[6] pada 2018 mengindikasikan bahwa BASF, perusahaan kimia terbesar berbasis di Jerman telah mendaftarkan 47% paten untuk sumber daya genetik laut.
Walapun Traktat Laut Lepas sudah memuat aspek ini, dunia masih membutuhkan mekanisme khusus untuk pembagian ulang manfaat ekonomi dan sekaligus informasi genetik internasional kepada seluruh negara.
3. Penilaian dampak lingkungan
Sejauh ini tidak ada otoritas yang berkompeten untuk mengatur dan memantau penilaian lingkungan di perairan internasional. Traktat ini akan mewajibkan penilaian dampak lingkungan terhadap aktivitas perekonomian yang berisiko mencemarkan ataupun menimbulkan dampak berbahaya serta signifikan bagi lingkungan laut.
Penilaian dampak ini juga akan disertai penetapan baku mutu dan faktor-faktor yang terkait.
4. Pengembangan kapasitas dan transfer teknologi kelautan
Traktat Laut Lepas juga bertujuan untuk memperkuat kapasitas negara berkembang, misalnya melalui transfer teknologi kelautan serta kemitraan keilmuan dari negara maju.
‘Kapal telah angkat sauh’
Traktat Laut Lepas masih memiliki peluang penyempurnaan. Seluruh negara juga perlu meratifikasi serta membahas Perjanjian ini dalam konferensi tahunan (COP). Harapannya, negara-negara anggota dapat menerbitkan dan mengatur aspek-aspek yang telah disepakati.
Setidaknya perjanjian ini menjadi tonggak awal perlindungan laut serta jaminan bagi pelestarian dan pemanfaatan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.
Saat mengumumkan kesepakatan final Traktat Laut Lepas, Ketua Konferensi Rena Lee menyatakan: “Bapak-bapak dan ibu-ibu, kapal telah angkat sauh.”[7]
Penting bagi kita untuk mengingat bahwa kehidupan di Bumi bergantung pada kondisi laut. Kita pun berkewajiban untuk mewariskannya pada generasi mendatang.
References
- ^ (The High Seas Treaty (www.un.org)
- ^ menyepakati perjanjian ini. (www.un.org)
- ^ sangat terancam (theconversation.com)
- ^ Konferensi Biodiversitas PBB (COP15) (www.cbd.int)
- ^ Science (www.science.org)
- ^ Science (www.science.org)
- ^ “Bapak-bapak dan ibu-ibu, kapal telah angkat sauh.” (news.un.org)
Authors: Nuria Navarro Andres, Profesora Titular de Universidad. Coordinadora del Grupo de Investigación en Zonas Costeras y Marinas (ZOCOMAR)., Universidad Rey Juan Carlos