Mengkritisi pertimbangan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK
- Written by M Addi Fauzani, Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK), Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.Vivi Octiasari/ShutterstockPada 25 Mei 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun , dari yang sebelumnya 4 tahun. Pemohon dalam uji materi ini adalah Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK periode saat ini.
Putusan...





