3 kriteria wajib bagi lembaga perlindungan data pribadi yang akan dibentuk presiden agar berkualitas dan berintegritas
- Written by Engelbertus Wendratama, Peneliti di PR2Media, PR2Media
Usai pemerintah menandatangani Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) pada 17 Oktober lalu, kini Presiden Joko “Jokowi” Widodo memiliki tugas besar, yakni membentuk lembaga Pelindung Data Pribadi sebagai salah satu bentuk implementasi aturan ini.
Lembaga ini begitu...