Di tengah fleksibilitas sistem kerja dan pandemi COVID-19, pekerja semakin perlu akses JHT sebelum pensiun
- Written by Fathimah Fildzah Izzati, Peneliti di Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Aturan ketenagakerjaan baru, yang mengatur pembatasan penarikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya ketika pekerja sudah memasuki usia 56 tahun, tidak relevan dengan situasi ketenagakerjaan saat ini.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara...