Asian Spectator

Keterampilan tinggi, perlindungan rendah: tantangan legal pekerja asing di Indonesia

  • Written by Wayne Palmer, Senior Research Fellow, Bielefeld University
Keterampilan tinggi, perlindungan rendah: tantangan legal pekerja asing di Indonesia
Prabowo-Gibran yang pencalonannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden memantik kontroversi akan bekerja mulai 20 Oktober 2024. Untuk mengawal pemerintahan mereka, kami menerbitkan edisi khusus #PantauPrabowo[1] yang memuat isu-isu penting hasil pemetaan kami bersama TCID Author Network. Edisi ini turut mengevaluasi 10 tahun pemerintahan Joko Widodo, sekaligus menjadi bekal Prabowo-Gibran menjalankan tugasnya. Pesatnya hilirisasi di Indonesia mendatangkan banyak tenaga asing terampil. Namun, perlindungan hukum mereka nyatanya minim. Tulisan ini pertama kali diterbitkan dalam bahasa Inggris[2] dan terjemahannya menjadi bagian dari serial #PantauPrabowo atas persetujuan penulis, untuk menjadi catatan bagi Prabowo-Gibran yang telah berkomitmen melanjutkan program hilirisasi Negara berkembang seperti Indonesia mengandalkan tenaga kerja asing berketerampilan tinggi dan bergaji besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi[3]. Sayangnya, perlindungan terhadap hak-hak hukum mereka sering diabaikan[4], yang tidak hanya memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan mereka, tetapi juga citra Indonesia sebagai negara tujuan tenaga kerja asing. Penelitian saya mengeksplorasi[5] kelemahan dalam institusi pasar tenaga kerja Indonesia, seperti sistem penyelesaian sengketa perburuhan di tingkat nasional[6], yang menunjukkan bahwa mekanisme saat ini belum memadai untuk melindungi hak-hak pekerja asing berketerampilan tinggi. Temuan penelitian Penelitian saya menemukan bahwa sistem penyelesaian sengketa di tingkat nasional memiliki banyak kekurangan, seperti proses yang lambat dan kecenderungan berpihak pada pemberi kerja. Hal ini membatasi kemampuan sistem untuk melindungi semua pekerja secara efektif. Bagi pekerja asing, sengketa semakin rumit karena undang-undang keimigrasian memperbolehkan pemberi kerja untuk membatalkan[7] izin tinggal pekerja. Akibatnya, pemerintah sering kali meminta pekerja asing untuk meninggalkan Indonesia, meskipun mereka mengalami pemecatan yang tidak adil. Mayoritas pekerja asing yang terlibat adalah dari Asia Timur Laut (Cina, Jepang, dan Korea[8]), yang umumnya terlibat dalam proyek investasi besar. Dengan program hilirisasi[9] yang sedang berlangsung, jumlah pekerja asing di Indonesia akan terus bertambah. Pada 2023, pemerintah Indonesia mengeluarkan 168.048[10] izin kerja bagi tenaga kerja asing. Destinasi utamanya adalah Sulawesi Tengah (18.678[11]), Jakarta (13.862[12]), dan Jawa Barat (10.807[13]). Hingga Juli 2024, pemerintah telah mengeluarkan izin kerja 14% lebih banyak dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penelitian saya mencatat 92 sengketa perburuhan yang melibatkan pekerja asing sejak 2006 hingga 2022 yang diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Satu sengketa tambahan diajukan pada 2023, tetapi Pengadilan Hubungan Industrial belum menerbitkan[14] putusannya meskipun ada kewajiban hukum untuk melakukannya. Penelitian saya juga didukung oleh 98 wawancara kualitatif dengan pemangku kepentingan, seperti pembuat kebijakan, aktivis hak-hak pekerja, profesional hukum, dan pekerja asing lainnya, termasuk pasangan dari tenaga kerja asing, pekerja jarak jauh, dan pekerja digital nomaden. Di banyak negara, jumlah sengketa perburuhan yang terdaftar hanyalah puncak gunung es, karena pekerja sering kali lebih memilih menyudahi sengketa daripada menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya untuk melawan perusahaan yang lebih kuat.
CC BY[15] Pekerja asing yang mengajukan sengketa semuanya bekerja di perusahaan Indonesia, bukan di perusahaan multinasional, dan berasal dari lebih dari 20 negara. Sengketa ini tersebar di 13 yurisdiksi lokal, dan mayoritas diinisiasi oleh pekerja, bukan pemberi kerja. Made with Flourish Sengketa yang paling umum adalah pemutusan hubungan kerja secara sepihak (87 kasus), diikuti oleh pengunduran diri (4 kasus), dan 1 kasus dengan penyebab yang tidak diketahui. Dari 92 klaim tersebut, 83 diinisiasi oleh pekerja, dan delapan oleh pemberi kerja. Pada satu kasus, pihak yang mengajukan gugatan tidak tercatat dalam putusan akhir. Menyewa pengacara pribadi Pemberi kerja sering kali menggunakan Undang-Undang Keimigrasian[16] untuk melemahkan perlindungan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan[17]. Sebab, pekerja asing hanya berhak atas perlindungan kerja jika mereka memiliki izin tinggal yang sah, sementara pemberi kerja dapat memperpendek durasi izin tinggal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia lebih mengutamakan fleksibilitas pemberi kerja dibandingkan perlindungan tenaga kerja asing. Dalam setidaknya 92% kasus, pekerja asing menggunakan jasa pengacara pribadi untuk mewakili mereka di pertemuan dan sidang formal yang diwajibkan oleh Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial[18], yang biayanya bisa sangat tinggi. Seorang pekerja asing menyatakan: “Selalu ada di pikiran saya bahwa jika kami ingin tetap tinggal, kami harus melakukan apapun agar atasan senang. Tidak peduli apa yang tertulis di kontrak kerja, mereka bisa saja meminta imigrasi untuk mengusir kami dalam waktu seminggu!” Seorang mantan pejabat pemerintah yang terlibat dalam perumusan kebijakan mengenai pekerja asing terkejut mendengar ini, lalu mengatakan: “Saya pikir mereka bisa melindungi diri sendiri karena gaji mereka jauh lebih tinggi dari rata-rata pekerja Indonesia.” Mempekerjakan pengacara pribadi menjadi satu-satunya cara agar mereka dapat mengikuti proses penyelesaian sengketa, karena mereka harus segera meninggalkan Indonesia begitu dipecat. Tidak adanya hak hukum untuk tetap tinggal di Indonesia membuat pekerja asing sangat sulit, bahkan tidak mungkin, menangani sengketa tanpa bantuan pengacara. Mengatasi kegagalan institusi Menggunakan pengacara pribadi adalah solusi institusional bagi sebagian besar pekerja asing untuk dapat berpartisipasi dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia, seperti menghadiri rapat formal, pengisian dokumen, dan pengiriman surat penting. Untuk mengatasi kegagalan institusional ini, pemerintahan Prabowo Subianto memiliki PR besar dalam memperbaiki hukum dan kebijakan. Pertama, reformasi hukum diperlukan untuk mengintegrasikan aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan sehingga pekerja asing dapat mengakses proses hukum yang dirancang untuk melindungi hak-hak ketenagakerjaan mereka. Paling tidak, kebijakan harus direvisi agar pemberi kerja tidak dapat membatalkan izin tinggal pekerja, sehingga mereka tidak perlu meninggalkan Indonesia lebih awal. Sebagai alternatif, Direktorat Jenderal Imigrasi dapat tetap memperbolehkan pemberi kerja melakukan hal tersebut, tetapi menyediakan visa tinggal sementara bagi pekerja yang terdampak, sehingga mereka bisa tetap tinggal di Indonesia untuk menyelesaikan proses hukum. Departemen Imigrasi Hong Kong menerapkan ini[19] bagi pekerja migran Indonesia. Kedua, perlu ada sistem dukungan yang lebih baik dan responsif untuk pekerja asing. Badan pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa perburuhan, seperti dinas tenaga kerja setempat dan Pengadilan Hubungan Industrial, harus dilengkapi dengan sumber daya dan pelatihan yang memadai untuk menangani masalah pekerja asin. Dengan begitu, ketergantungan pekerja asing terhadap pengacara pribadi dapat dikurangi. Kegagalan untuk melindungi hak-hak ketenagakerjaan pekerja asing berpotensi merusak citra Indonesia sebagai negara tujuan kerja. Hal ini juga bisa menghambat ambisi pemerintah untuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan bantuan pekerja asing[20], serta menggagalkan program hilirisasi yang bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari ekspor mineral mentah. References^ #PantauPrabowo (theconversation.com)^ diterbitkan dalam bahasa Inggris (theconversation.com)^ pertumbuhan ekonomi dan inovasi (eastasiaforum.org)^ sering diabaikan (www.tandfonline.com)^ mengeksplorasi (onlinelibrary.wiley.com)^ sistem penyelesaian sengketa perburuhan di tingkat nasional (peraturan.bpk.go.id)^ membatalkan (peraturan.bpk.go.id)^ Cina, Jepang, dan Korea (satudata.kemnaker.go.id)^ hilirisasi (eastasiaforum.org)^ 168.048 (satudata.kemnaker.go.id)^ 18.678 (satudata.kemnaker.go.id)^ 13.862 (satudata.kemnaker.go.id)^ 10.807 (satudata.kemnaker.go.id)^ belum menerbitkan (putusan3.mahkamahagung.go.id)^ CC BY (creativecommons.org)^ Undang-Undang Keimigrasian (peraturan.bpk.go.id)^ Undang-Undang Ketenagakerjaan (peraturan.bpk.go.id)^ Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (peraturan.bpk.go.id)^ menerapkan ini (www.cambridge.org)^ bantuan pekerja asing (schinderlawfirm.com)Authors: Wayne Palmer, Senior Research Fellow, Bielefeld University

Read more https://theconversation.com/keterampilan-tinggi-perlindungan-rendah-tantangan-legal-pekerja-asing-di-indonesia-241086

Magazine

Keterampilan tinggi, perlindungan rendah: tantangan legal pekerja asing di Indonesia

ilikeyellow/ShutterstockPrabowo-Gibran yang pencalonannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden memantik kontroversi akan bekerja mulai 20 Oktober 2024.Untuk mengawal pemerintahan mereka, kami menerbitk...

Menanti intensifikasi perpajakan industri ekstraktif untuk menyokong penerimaan negara

Prabowo-Gibran yang pencalonannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden memantik kontroversi akan bekerja mulai 20 Oktober 2024.Untuk mengawal pemerintahan mereka, kami menerbitkan edisi khusus #PantauP...

High skills, low protection: the legal hurdles for foreign workers in Indonesia

ilikeyellow/ShutterstockDeveloping countries like Indonesia use foreign high-skilled and high-wage workers to drive economic growth and innovation. However, protection of their legal rights is often n...



NewsServices.com

Content & Technology Connecting Global Audiences

More Information - Less Opinion