PP Kesehatan baru: Alasan aturan pengendalian tembakau harus diperkuat di era Prabowo
- Written by Rizky Argama, Researcher, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)
Pelarangan setengah hati
Ketentuan mengenai iklan rokok tak banyak berubah dalam PP Kesehatan terbaru[13]. Iklan rokok masih diperbolehkan tayang dengan batasan durasi dan waktu tertentu (untuk televisi dan radio) maupun ruang tertentu (untuk media cetak dan media luar ruang atau reklame).
Satu hal yang bisa diapresiasi adalah adanya larangan iklan di media sosial[14]. Sayangnya, meski sama-sama berbasis digital, PP Kesehatan terbaru tidak melarang iklan rokok pada situs web dan aplikasi e-commerce.
Padahal Generasi Z dan Alfa memiliki keterikatan lebih besar terhadap media digital[15] dibandingkan dengan televisi dan radio. Keberadaan iklan di internet justru dapat meningkatkan keterpaparan mereka terhadap produk rokok.
Tak jelas apa pertimbangan pemerintah dalam menerapkan larangan iklan rokok sebatas pada media sosial, tetapi tidak pada platform digital lainnya. Dalam hal ini, Indonesia amat tertinggal dibandingkan semua negara ASEAN yang telah menerapkan total ban[16], yakni larangan penuh terhadap iklan rokok, baik di media cetak, televisi, radio, film, gim, maupun seluruh platform digital berbasis internet.
Penegakan hukum tantangan sesungguhnya
Meski begitu, jika dibandingkan PP 109/2012, PP Kesehatan terbaru menunjukkan kemajuan besar dalam regulasi pengendalian tembakau[17]. Sejumlah aturan dalam PP Kesehatan terbaru memberikan pukulan telak bagi industri rokok yang kerap mensponsori acara musik dan kompetisi olahraga.
Kini, perusahaan rokok tak lagi boleh menampilkan logo dan nama produknya dalam kegiatan yang mereka sponsori. Produk rokok juga dilarang mensponsori kegiatan yang diliput oleh media.
Pemerintah agaknya belajar dari kasus audisi bulutangkis PB Djarum[18] yang sempat menuai kontroversi sehingga menelurkan aturan yang lebih berpihak terhadap perlindungan anak dan kesehatan publik secara umum.
Ketentuan serupa berlaku pula pada praktik tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Perusahaan rokok dapat memberikan bantuan CSR dengan ketentuan tidak menggunakan merek dagang dan logo produk, tidak diliput dan dipublikasikan oleh media serta tidak mengikutsertakan individu di bawah usia 21 tahun.
Instagram story @pestaporaKendati terdapat kemajuan dalam regulasi pengendalian tembakau, konsistensi penegakan hukum merupakan tantangan sesungguhnya. Pemerintah perlu memikirkan mekanisme pengawasan sederet aturan tersebut di lapangan, termasuk memastikan ketersediaan petugas dan biaya yang dibutuhkan untuk menegakkan aturan.
Soalnya, inkonsistensi antara aturan dengan penegakan hukum sudah mulai terlihat, misalnya, dalam penyelenggaraan sebuah konser musik tahunan di Jakarta pada akhir September lalu.
Logo dan citra gambar produk rokok masih muncul dalam acara yang diliput oleh media tersebut, padahal regulasi PP Kesehatan terbaru disahkan pada 26 Juli 2024.
UU Pengendalian Tembakau adalah kunci
Lemahnya penegakan hukum terkait pengendalian tembakau tidak lepas dari aturan yang memayunginya, yaitu peraturan pemerintah. PP Kesehatan hanya mencantumkan sanksi administratif atas berbagai bentuk pelanggaran.
Sementara, sanksi pidana dalam aturan hukum Indonesia hanya dapat dicantumkan dalam undang-undang[19] dan peraturan daerah.
Dalam undang-undang sejauh ini, aturan mengenai pengendalian tembakau hanya tertera dalam empat pasal dalam UU 17/2023 tentang Kesehatan[20]. Isinya secara umum mengatur perihal jenis produk tembakau dan rokok elektronik, serta kawasan tanpa rokok.
Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah Prabowo segera merancang UU khusus Pengendalian Tembakau, berikut urgensinya:
1. Bisa berikan sanksi pidana
Ketika menggunakan undang-undang, akan ada lebih banyak pilihan jenis sanksi atas pelanggaran[21] aturan pengendalian tembakau.
Melalui UU Pengendalian Tembakau, sanksi pidana misalnya, dapat dikenakan terhadap industri rokok yang melanggar larangan iklan rokok, batasan jumlah nikotin, atau yang menggunakan kata-kata menyesatkan[22] seperti light, mild, low tar, dan sebagainya.
Saat ini, UU Kesehatan hanya memberikan ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan peringatan kesehatan bergambar maupun aturan kawasan tanpa rokok. Adapun PP Kesehatan hanya memberikan ancaman sanksi administratif.
2. Perkuat posisi tawar pemerintah
UU Pengendalian Tembakau nantinya juga perlu melarang industri tembakau untuk terlibat atau menjalin relasi dengan pihak pemerintah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memeloporinya melalui Peraturan Menteri Kesehatan 50/2016[23] tentang pedoman penanganan benturan kepentingan dengan industri tembakau di lingkungan Kemenkes.
Sayangnya, karena berupa pedoman internal, peraturan ini hanya berlaku terbatas. Penanganan pelanggarannya pun hanya dilakukan pada lingkup kementerian.
Padahal intervensi dan benturan kepentingan industri tembakau terhadap pembentukan kebijakan[24] berpeluang terjadi di semua kementerian dan lembaga lain, bahkan hingga level Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada proses pembentukan undang-undang.
Ketentuan pidana[25] dan larangan atas intervensi industri[26] tembakau sebenarnya sudah diamanatkan oleh Konvensi WHO tentang Pengendalian Tembakau. Meskipun Indonesia masih menjadi satu-satunya negara Asia Pasifik yang belum mengaksesi konvensi[27] tersebut, kebijakan untuk menekan jumlah konsumsi tembakau harus semaksimal mungkin diupayakan melalui instrumen legislasi nasional.
3. Selamatkan nyawa jutaan orang
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan lebih dari 225.000 penduduk Indonesia meninggal akibat kebiasaan merokok[28] atau penyakit yang berkaitan dengan tembakau. Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia 2023[29] melaporkan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya berusia 10-18 tahun.
Statistik tersebut menunjukkan tingginya konsumsi tembakau dan ancamannya yang mematikan bagi generasi produktif Indonesia di masa mendatang. Karena itu, UU Pengendalian Tembakau perlu segera disahkan.
Namun, jikapun UU Pengendalian Tembakau disahkan, berbagai aturan ketat dengan sanksi berat tersebut tak akan bermakna tanpa konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum.
Pemerintah juga perlu menggencarkan upaya pencegahan, seperti memasukkan materi bahaya rokok ke dalam kurikulum sekolah[30] umum dan pesantren, serta konsisten menaikkan cukai rokok setiap tahun[31] dengan angka yang signifikan.
Jadi, meskipun regulasi baru pengendalian tembakau pada PP Kesehatan patut disyukuri, kita tetap harus terus mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih baik dengan aturan pengendalian tembakau yang lebih kuat.
Masyarakat sipil, akademisi, dan media saat ini perlu bahu-membahu mendesak pemerintah Prabowo untuk meningkatkan kualitas kesehatan manusia Indonesia melalui instrumen regulasi.
References
- ^ #PantauPrabowo (theconversation.com)
- ^ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 (kemkes.go.id)
- ^ (UU) Kesehatan (kemkes.go.id)
- ^ menggantikan PP 109/2012 (theconversation.com)
- ^ PP No. 28 Tahun 2024 (kemkes.go.id)
- ^ PP Kesehatan terbaru (kemkes.go.id)
- ^ 21 tahun (kemkes.go.id)
- ^ Melindungi remaja Indonesia dari jeratan industri rokok (theconversation.com)
- ^ aturan soal rokok elektronik (kemkes.go.id)
- ^ rokok konvensional (kemkes.go.id)
- ^ tertinggal dibandingkan sejumlah negara ASEAN lainnya (www.researchgate.net)
- ^ Art_of_galaxy / Shutterstock (www.shutterstock.com)
- ^ PP Kesehatan terbaru (kemkes.go.id)
- ^ larangan iklan di media sosial (www.kompas.com)
- ^ memiliki keterikatan lebih besar terhadap media digital (exposetobacco.org)
- ^ negara ASEAN yang telah menerapkan total ban (seatca.org)
- ^ kemajuan besar dalam regulasi pengendalian tembakau (koran.tempo.co)
- ^ kasus audisi bulutangkis PB Djarum (theconversation.com)
- ^ hanya dapat dicantumkan dalam undang-undang (www.hukumonline.com)
- ^ UU 17/2023 tentang Kesehatan (www.hukumonline.com)
- ^ jenis sanksi atas pelanggaran (www.hukumonline.com)
- ^ kata-kata menyesatkan (www.bbc.com)
- ^ Peraturan Menteri Kesehatan 50/2016 (peraturan.bpk.go.id)
- ^ benturan kepentingan industri tembakau terhadap pembentukan kebijakan (www.kompas.id)
- ^ Ketentuan pidana (fctc.who.int)
- ^ intervensi industri (www.who.int)
- ^ satu-satunya negara Asia Pasifik yang belum mengaksesi konvensi (globalizationandhealth.biomedcentral.com)
- ^ 225.000 penduduk Indonesia meninggal akibat kebiasaan merokok (www.who.int)
- ^ Survei Kesehatan Indonesia 2023 (sehatnegeriku.kemkes.go.id)
- ^ bahaya rokok ke dalam kurikulum sekolah (cdn.cisdi.org)
- ^ menaikkan cukai rokok setiap tahun (www.cnbcindonesia.com)
Authors: Rizky Argama, Researcher, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)