_Check-in_ sebelum menikah bisa dipenjara: Apakah pemerintah perlu mengatur urusan privat warganya?
- Written by Muammar Syarif, Podcast Producer
Beberapa waktu lalu warganet di media sosial sempat resah perihal pasal dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in di hotel. Sanksi yang dikenakan pasal ini adalah pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.
Dalam draft RKUHP...